Edarkan Sabu, Buruh Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelalawan
Pelaku narkoba diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang buruh berinisial KS (58) tak berkutik saat ditangkap polisi dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di rumahnya di Desa Segati KM 59, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Senin (22/6/2026) sekira pukul 20.00 Wib.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti
2 paket sabu dengan berat kotor 28.14 gram, 2 bal plastik bening klip merah, sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, timbangan digital dan handphone Android merk Oppo warna hitam.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Segati km 59, disinyalir kerap terjadi transaksi narkotika.
Terkait info tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu H Alex Sinaga SH MH langsung turun melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, keberadaan pelaku sedang di rumah. Tim melakukan penyergapan, hingga tanpa perlawanan berhasil diamankan.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, sendok sabu dan dua Jubal plastik bening klip merah.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial LS yang sedang diselidiki keberadaanya oleh polisi.
Sementara pelaku KS yang bekerja sebagai buruh sawit tertunduk pasrah saat digelandang ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH, Rabu (24/6/2026) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus di kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkas Kasat. (Sa)

Tulis Komentar